Satpol PP Izinkan Pulang 66 Warga

Jika Tertangkap Kembali Dikirim ke Shelter 

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 66 orang yang terjaring razia Satpol PP Pekanbaru, Senin (24/9) lalu sudah diizinkan pulang. Dengan catatan jika tertangkap lagi akan dikirim ke shelter, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Tapi, sebelum pulang, 66 orang ini harus dijemput penjamin. Selain itu, harus menandatangani surat perjanjian di atas materai 6000.  ''Kalau berulah lagi kita bawa ke Dinas Sosial saja. Mereka ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum,'' ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (26/9).


Diketahui, Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia di hotel serta tempat hiburan malam, Senin (24/9) hingga Selasa dini hari. Hasilnya, instansi penegak peraturan daerah (Perda) ini berhasil
mengangkut 66 orang di tempat berbeda.  Razia dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari itu memang menargetkan pasangan tidak resmi serta tempat-tempat hiburan malam. Pada saat di Hotel Sabrina Paninsula Jalan Tuanku Tambusai, Satpol PP menemukan 15 orang. 

Dari jumlah itu, 14 pria dan wanita merupakan pasangan tidak resmi dan satu wanita tanpa pasangan. Kala itu, mereka ditangkap di kamar yang berbeda.  Usai menggeledah kamar di hotel itu, Satpol PP bergerak menuju warung remang-remang di Jalan SM Amin dan Jalan Siak II Kecamatan Rumbai.  Di dua tempat ini, puluhan pemandu karaoke dan pengunjung berhasil diamankan. 

Setelah itu, tim bergerak ke KTV Permata dan Terminal 8 di Jalan Sudirman. Di Permata, ditemukan 9 pemandu karaoke asal Jawa Barat. Sedangkan di Terminal 8, Satpol PP mengangkut belasan pengunjung dan pekerja wanita.  "Semua ada 66 orang, 52 wanita dan 14 pria. Ada di hotel 7 pasang dan 1 wanita. Kemudian di warung remang-remang serta di tempat karaoke,'' tutup Agus Pramono. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar